Gambar 1. Ilustrasi korupsi
Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus/politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut :
- perbuatan melawan hukum;
- penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
- memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
- merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu, terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya adalah :
- memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
- penggelapan dalam jabatan;
- pemerasan dalam jabatan;
- ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
- menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam kehidupan demokrasi di Indonesia praktek korupsi makin mudah ditemukan diberbagai bidang kehidupan yang akan mengakibatkan :
- Melemahnya nilai-nilai sosial.
- Merugikan keuangan Negara.
- Menghambat pertumbuhan ekonomi.
Korupsi merupakan permasalahan mendesak yang harus diatasi agar tercapai pertumbuhan ekonomi yang sehat. Dalam kehidupan demokrasi di Indonesia, praktek korupsi semakin mudah ditemukan diberbagai bidang kehidupan. Pertama, karena melemahnya nilai-nilai sosial., kepentingan pribadi menjadi pilihan utama dibandingkan kepentingan umum. Kedua, tidak ada transparansi sistem integritas publik. Biro pelayanan publik justru digunakan oleh pejabat publik untuk mengejar ambisi politik pribadi, semata-mata demi promosi jabatan dan kenaikan pangkat. Sementara kualitas dan kuantitas pelayanan publik, bukan prioritas dan orientasi yang utama lagi.
Dampak buruk dari tindak korupsi antara lain, anggaran yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan publik tidak difungsikan dengan semestinya. Namun, uang anggaran itu justru masuk kantong-kantong pejabat negara. Bukan hanya itu, korupsi juga menyebabkan meningkatnya biaya barang dan jasa. Akibatnya, hutang negara melonjak dan berujung pada penurunan standar kualitas penyediaan barang dan jasa.
Gambar 2. Ilustrasi korupsi
Indonesia yang dikenal sebagai salah satu negara dengan tingkat korupsi tinggi, memang sering mendapat sorotan soal kebocoran anggaran negara. Pada masa Orde Baru, korupsi tidak banyak terungkap karena penguasa bersikap tertutup dan meredam kasus-kasus korupsi. Sedangkan pada era reformasi, sistem pemerintah lebih transparan sehingga banyak kasus korupsi terbongkar. Bahkan, kasus korupsi terungkap bukan hanya di pemerintah pusat, tetapi banyak kasus korupsi yang terjadi di daerah seiring dengan diberlakukannya desentralisasi anggaran. Banyak pejabat daerah menjadi tersangka kasus korupsi ini.
Kesimpulan :
Korupsi merupakan tindakan yang tidak terpuji karena merugikan banyak pihak . Untuk itu, korupsi harus diatasi agar tercapai pertumbuhan ekonomi yang sehat di Indonesia. Korupsi merupakan tindakan yang memupuk tradisi perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau kelompok, yang mengesampingkan kepentingan publik. Dengan begitu, korupsi menutup rapat-rapat kesempatan rakyat lemah menikmati pembangunan ekonomi dan kualitas hidup yang lebih baik. Maka dari itu, kita harus membangkitkan kesadaran yang dimulai dari diri kita sendiri bahwa perbuatan korupsi itu sangatlah tidak baik karena dapat sangat merugikan orang lain dan dapat menghancurkan negara ini secara perlahan tapi pasti.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar